JAKARTA – Ketua Umum IWO Indonesia Pusat, Dr. NR Icang Rahardian, SH., S.Ak., MH., M.Pd MENYERU DENGAN SEGALA KEKUATAN kepada aparatur penegak hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kepala Desa Tanjung Perada, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, berinisial AS! Pejabat desa tersebut terbongkar melakukan tindakan arogan bahkan mengancam akan "memotong leher" wartawan mnctvano.com, MS, saat ditanya terkait dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya!
Rekaman suara yang menjadi bukti kuat menunjukkan oknum AS mengeluarkan kata-kata yang mengerikan saat dikonfirmasi: "JANGAN DATANG KE SINI, KALO DATANG KEPALA KAUM PUTUS!" Ancaman yang sangat kasar ini langsung menusuk ke hati seluruh komunitas pers di tanah air, membuat IWO Indonesia Pusat tidak tinggal diam!
"KAMI KECAM KERAS PERILAKU AROGAN DAN BARBAR INI! Ancaman memotong leher bukan sekadar gertakan sembarangan – ini adalah serangan langsung terhadap pilar keempat demokrasi dan pelanggaran hukum yang tak bisa ditolerir!" teriak Dr. Icang dengan penuh kemarahan dalam konferensi pers darurat yang digelar di kantor IWO Indonesia Pusat.
Menurutnya, oknum Kades tersebut telah dengan sengaja menabrak dua instrumen hukum penting yang menjadi pelindung bagi wartawan dan masyarakat:
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18 ayat 1): Tindakan menghalangi tugas jurnalistik bisa dikenai pidana penjara hingga 2 tahun atau denda sebesar Rp500 juta.
- KUHP Pasal 335 & 338 Jo 53: Pengancaman dengan kekerasan dan ancaman terhadap nyawa seseorang merupakan kejahatan berat yang harus mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Saya DESAK SEGERA Kapolres Sintang, Kapolda Kalbar, dan seluruh aparatur penegak hukum untuk bertindak tegas! Tangkap oknum ini dengan segera dan proses hukumnya tanpa pandang bulu – jangan sampai ada kesan bahwa pejabat desa bisa menjadi tiran di wilayahnya dan kebal hukum!" pinta Ketua Umum IWO Indonesia Pusat sambil menunjukkan rekaman bukti ancaman tersebut.
IWO Indonesia Pusat juga memberikan jaminan penuh akan mendukung wartawan MS, baik dari sisi moral maupun bantuan advokasi hukum:
"Wartawan MS bekerja dengan profesional untuk mengungkapkan kebenaran demi kepentingan publik! Jika ada dugaan PETI yang merusak lingkungan dan merampas hak rakyat, mereka wajib mengangkatnya. Jika oknum Kades merasa tidak bersalah, seharusnya menjawab dengan data dan fakta – bukan dengan ancaman pembunuhan yang membuat semua orang ketakutan!"
Sampai saat ini, aparatur penegak hukum di Kabupaten Sintang telah menyatakan akan segera melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. IWO Indonesia Pusat menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga oknum yang melakukan ancaman tersebut mendapatkan hukuman yang layak!

0 komentar: