Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) semakin serius dalam menertibkan penyelenggaraan hiburan orgen tunggal di wilayahnya. Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Pemkab PALI mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Orgen Tunggal. Sosialisasi ini dilaksanakan pada Senin, 10 November 2025, di Guest House Komplek Pertamina Pendopo, dan dibuka oleh Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji.
Dalam kegiatan tersebut, Iwan Tuaji menegaskan bahwa Perda ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah penyalahgunaan narkoba serta potensi masalah sosial lainnya yang kerap muncul akibat hiburan yang berlangsung hingga larut malam.
"Apabila Perda ini dilanggar, bukan hanya penyelenggara hajatan yang akan dijerat sanksi, tetapi juga pemilik orgen tunggal dapat ditindak berupa penyitaan alat musik hingga pencabutan izin operasional," tegas Iwan Tuaji.
Perda ini mengatur beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang menggelar hajatan, termasuk larangan memainkan musik remix dan batasan waktu penyelenggaraan. Saat ini, terdapat perbedaan waktu antara Perda yang membatasi hingga pukul 22.00 WIB dan izin kepolisian yang hanya memperbolehkan hingga pukul 18.00 WIB.
"Perbedaan waktu ini akan dibahas lebih lanjut, dan keputusan akhir mengenai batas waktu akan ditentukan oleh Bupati," imbuh Iwan Tuaji.
Sebagai bagian dari upaya penegakan Perda, Pemkab PALI juga menggelar Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOMPINDA) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Pendopo Rumah Dinas Bupati pada hari yang sama. Rapat ini mengusung tema "Sinergi FORKOMPINDA dan FKDM dalam Penegakan Perda No. 1 Tahun 2025 dan Pencegahan ATGH (Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan) di Kabupaten PALI Tahun 2025."
Dalam sambutannya, Iwan Tuaji menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bupati Asgianto karena ada kegiatan yang tidak dapat diwakilkan. Ia juga menekankan bahwa salah satu agenda utama adalah pembahasan pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan orgen tunggal.
Politisi dari Partai Nasdem ini menambahkan bahwa Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang jelas dengan sanksi yang tegas. Tuan rumah yang melanggar dapat dikenakan kurungan enam bulan dan denda lima puluh juta rupiah. Sementara itu, pemusik dapat dikenakan sanksi berupa penyitaan alat musik dan pencabutan izin oleh aparat.
H. Ubaidillah, Ketua DPRD PALI, juga menyampaikan bahwa Perda ini adalah produk dari DPRD PALI yang bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat PALI, serta menertibkan masyarakat Kabupaten PALI.



0 komentar: