PALI-Sengketa lahan seluas 7 hektar di Jalan Logging, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan setelah dilakukan pemeriksaan lapangan pada Jumat, 24 Oktober 2025. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memverifikasi klaim kepemilikan lahan yang dipersengketakan oleh dua pihak, yaitu Bapak Fredi Kusuma dan Bapak Yedi.
Sengketa lahan ini bermula dari dugaan klaim ganda atas lahan produktif yang terletak di Jalan Logging MHP dan dikelola sebagai kebun karet dan sawit. Pihak Fredi Kusuma dan Yedi, yang sama-sama merasa memiliki hak sah atas tanah seluas 7 hektar ini, tidak mencapai kesepakatan damai secara mandiri.
Pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan unsur kelurahan, RT, dan kedua belah pihak, menemukan adanya indikasi tumpang tindih kepemilikan lahan yang signifikan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ada sekitar 7 hektar lahan yang dipersengketakan berada dalam zona klaim kedua belah pihak secara bersamaan.
Meskipun bukti fisik tumpang tindih telah ditemukan, kedua belah pihak tetap bersikukuh pada klaim awal mereka. Masing-masing pihak tetap meyakini bahwa keseluruhan lahan 7 hektar tersebut adalah milik sah mereka berdasarkan dokumen yang dimiliki.
Upaya penyelesaian sengketa lahan ini telah dilakukan melalui mediasi di tingkat kelurahan, namun belum membuahkan hasil final. Mediasi pertama ini diselenggarakan pada tanggal 15 Oktober 2025 di Kantor Lurah Handayani Mulya. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Handayani Mulya, Sardani, S.Pd, dan dihadiri oleh perwakilan kedua belah pihak yang bersengketa, para saksi dari masing-masing pihak, serta tokoh wilayah setempat.
Jika musyawarah kembali menemui jalan buntu, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan diarahkan ke ranah hukum untuk mendapatkan kepastian melalui pengadilan. Pihak kelurahan berkomitmen untuk terus memfasilitasi proses ini demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Sengketa lahan di Jalan Logging, PALI, merupakan contoh kasus yang memerlukan penyelesaian yang adil dan transparan. Dengan adanya pemeriksaan lapangan dan upaya penyelesaian melalui mediasi, diharapkan dapat ditemukan solusi yang memuaskan bagi kedua belah pihak. Namun, jika kasus ini tetap tidak dapat diselesaikan secara damai, maka jalur hukum akan menjadi pilihan terakhir untuk mencapai keadilan.

0 komentar: