Selasa, 21 Mei 2024

Diduga Salahgunakan Wewenang Jabatan Seorang Oknum Mantan Kepala Unit Salah Satu Bank Milik Pemerintah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Yang Merugikan Negara Sebesar 1,8 Milyar Rupiah



 Realita Terkini.com_PALI,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan wewenang Jabatan,pada Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2020 di salah satu Bank milik Pemerintah Unit Abab,cabang Cabang Prabumulih, PALI (Selasa 21 mei 2024).

Kali ini yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri PALI adalah seorang yang berinisial (AU), oknum mantan Kepala Bank milik pemerintah unit Betung, cabang Prabumulih di kabupaten PALI.

Oknum (AU) ini ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan penyidikan lebih lanjut atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2020 lalu.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, oknum (AU) ini telah beberapakali dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejari PALI dan diperiksa sebagai Saksi dalam kasus ini, seperti diketahui sebelumnya sudah ada tersangka lain (Mantri) yang ditahan dalam kasus yang sama.

" AU ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP 460/L.6.22/ Fd.2 /05/2024 tanggal 21 Mei 2024," kata Kepala Kejaksaan Negeri PALI Agung Arifianto, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Rido Dharma Hermando, SH.ΜΗ.

Dijelaskan Rido pada konferensi pers resmi Kejari PALI, diduga tersangka (AU) ini bekerjasama dengan Mantri (tersangka sebelumnya) untuk meloloskan pinjaman 52 orang nasabah dengan plafon maksimal, melalui cara yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Motifnya adalah, tersangka Mantri bertindak dalam memanipulasi data  52 orang nasabah yang akan mengajukan pinjaman KUR, kemudian pengajuan nasabah tersebut langsung disetujui oleh kepala unit (AU), tanpa dilakukan pengecekan maupun survey lebih lanjut terhadap kebenaran data nasabah," jelas Kasi Intelijen Kejari PALI.

Selain itu, "sebagai oknum mantan Kepala Unit, tersangka (AU) ini diduga mengetahui adanya penggunaan pinjaman nasabah yang tidak sesuai dengan permohonan pinjaman nya yaitu untuk pembayaran asuransi davestera dan pengendapan uang nasabah," jelasnya.

" Berdasarkan hasil perhitungan team Audit internal Bank serta ahli penyidik, kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan para tersangka ini diperkirakan sekitar Rp.1.800.000.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah)," terangnya.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Bahwa tersangka (AU) melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

" Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kita langsung melakukan Penahanan terhadap tersangka AU berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab lematang Ilir Nomor: PRINT-461/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024," tegasnya.

Kemudian tersangka (AU) langsung dibawa ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari PALI selama 20 hari ke depan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

0 komentar: