Kamis, 17 September 2026

Kasus Pembunuhan di Banyuasin: Anak Kandung Tega Bunuh Ayah di Rumah, Pelaku Sudah Diamankan Polisi


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Banyuasin – Kasus tindak pidana pembunuhan terjadi di Parit 9, Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam peristiwa tersebut, seorang pria berinisial S meninggal dunia setelah diserang oleh anak kandungnya sendiri yang berinisial SM.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, pelaku juga disebut telah memiliki niat untuk melakukan pembunuhan sebelum kejadian berlangsung.

Bahkan, sehari sebelum kejadian, tepatnya pada Rabu , pelaku disebut telah menaruh satu bilah parang di dapur. Pelaku juga mengaku bahwa niat untuk membunuh korban telah sempat terlintas dalam pikirannya.

Kemudian pada Kamis sekitar pukul 11.30 WIB, saat korban sedang tidur di rumahnya, pelaku mengambil parang yang sebelumnya telah ditempatkan di dapur dan melakukan penyerangan terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia. Informasi mengenai peristiwa itu kemudian diterima Kapolsek Pulau Rimau AKP Masrul Sumaryanto, S.H., sekitar pukul 11.40 WIB dari Kepala Desa Teluk Betung.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan KSPK, Kanit Reskrim Bripka Ramita, bersama personel Unit Opsnal untuk segera mendatangi lokasi kejadian. Sekitar pukul 11.56 WIB, petugas tiba di lokasi dan melakukan pencarian terhadap pelaku.

Petugas kemudian berhasil mengamankan SM yang ditemukan bersembunyi di rumah kakaknya yang berada di seberang rumah korban. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Pulau Rimau untuk menjalani pemeriksaan awal.

Selain mengamankan pelaku, personel Kepolisian juga melakukan pencarian barang bukti dan mengamankan satu bilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

“Pelaku sudah diamankan dan satu bilah parang yang diduga berkaitan dengan kejadian juga telah diamankan. Keterangan mengenai motif sakit hati serta adanya niat sebelum kejadian masih terus didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi,” ujar IPTU Abu Bakar.

Ia menjelaskan, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan motif, kronologi, serta unsur pidana yang terpenuhi dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Banyuasin dan Jaksa Penuntut Umum dalam proses penanganan perkara.

Atas perkara tersebut, korban di jatuhi hukuman Pasal 458 dan Pasal 459 KUHP, berdasarkan hasil penyidikan dan fakta hukum yang ditemukan.

Polres Banyuasin memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta seluruh fakta akan didalami untuk kepentingan proses penyidikan.



*Man*

Ombudsman Sumsel Evaluasi Kualitas Pelayanan Publik di Polres PALI

PALI — Untuk memastikan kualitas pelayanan publik berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan melakukan penilaian opini penyelenggaraan pelayanan publik di Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kegiatan berlangsung di Ruang Vicon Polres PALI, Rabu (16/9/2026), mulai pukul 08.00 WIB.

Penilaian dilakukan untuk melihat secara langsung bagaimana kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap standar pelayanan berjalan dengan baik dan transparan. Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., diwakili Wakapolres PALI Kompol Suprawira, S.H., menyambut baik kegiatan tersebut.

"Kami sangat menyambut baik penilaian yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Kegiatan ini menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Polres PALI," ujar Kompol Suprawira.

Dalam kunjungan tersebut, tim Ombudsman melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bukti dukung penyelenggaraan pelayanan publik, mengecek sarana dan prasarana pelayanan yang tersedia, serta memverifikasi standar pelayanan — meliputi informasi persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya, hingga mekanisme pengaduan masyarakat.

Tak hanya pemeriksaan dokumen, tim juga melakukan wawancara langsung dengan warga yang sedang menggunakan layanan di Polres PALI. Tujuannya untuk mengetahui pengalaman nyata masyarakat selama menerima pelayanan, serta menggali kendala yang mungkin masih dirasakan oleh para pengguna layanan.

"Masukan dari masyarakat sangat penting, karena pada dasarnya pelayanan kepolisian ditujukan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada masyarakat. Kami akan memperhatikan setiap saran dan masukan yang diberikan dalam kegiatan ini," jelasnya.

Selain evaluasi pelayanan, kegiatan juga membahas penanganan laporan dan pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan Polri. Wakapolres PALI menegaskan jajarannya berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

"Kami berkomitmen meningkatkan pelayanan, baik dari sisi sumber daya manusia, sarana prasarana, maupun proses pelayanan. Evaluasi seperti ini penting agar kekurangan yang ada dapat segera diperbaiki demi kepuasan masyarakat," tegas Suprawira.

Kegiatan diikuti sejumlah pejabat Polres PALI, operator pelayanan, serta Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumsel. Seluruh rangkaian berjalan aman dan lancar hingga selesai sekitar pukul 11.30 WIB.

Kenalkan Polisi Sejak Dini, 26 Anak PAUD Nurul Iman Pengabuan Kunjungi Polsek Tanah Abang

PALI — Suasana Mapolsek Tanah Abang terasa hangat dan penuh tawa. Sebanyak 26 anak didik PAUD Yayasan Raudhatul Athfal Nurul Iman Pengabuan berkunjung ke Polsek Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Kunjungan ini merupakan bagian dari kegiatan pembelajaran di luar kelas atau outing class, sekaligus wujud nyata program Polisi Sahabat Anak.

Kegiatan berlangsung pada Rabu (16/9/2026), mulai pukul 09.40 WIB. Kedatangan rombongan anak-anak yang penuh semangat disambut langsung oleh jajaran Polsek Tanah Abang, yang diwakili PS Kanit Propam Aipda Akipsah. Kepala Sekolah PAUD Nurul Iman Pengabuan, Efi Hartati, S.Pd., beserta para guru turut mendampingi para anak didik selama kegiatan berlangsung.

Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., menyambut gembira kunjungan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini adalah langkah yang sangat berharga untuk membangun kedekatan antara kepolisian dan generasi muda sejak usia dini.

"Kegiatan ini bagian dari program Polisi Sahabat Anak. Kami ingin anak-anak mengenal kepolisian bukan sebagai sosok yang menakutkan, melainkan sebagai sahabat, pelindung, dan pelayan masyarakat. Semakin dini mereka mengenal kami, semakin baik untuk masa depan," ujar Kapolsek Arzuan.

Selama berada di Mapolsek, anak-anak mendapatkan pengalaman yang seru sekaligus edukatif. Mereka diperkenalkan dengan tugas dan fungsi kepolisian, belajar dasar-dasar tertib berlalu lintas, hingga pengenalan sederhana tentang hukum yang disesuaikan dengan usia mereka. Tidak hanya mendengarkan penjelasan, para siswa juga diajak berkeliling melihat berbagai ruangan unit yang ada di Polsek Tanah Abang secara langsung.

"Kami sampaikan hal-hal sederhana namun penting. Mulai dari cara menyeberang jalan yang aman, mengenal rambu-rambu, hingga mengetahui apa saja yang dilakukan polisi sehari-hari. Semoga ini menjadi bekal yang bermanfaat bagi mereka," jelasnya.

Kapolsek Arzuan juga berharap, pemahaman tentang aturan dan keselamatan yang ditanamkan sejak dini dapat membuat anak-anak menjadi teladan bagi lingkungan sekitarnya.

"Jika mereka paham dan tertib, insyaallah mereka akan menjadi contoh yang baik bagi teman-teman maupun keluarga di rumah," harapnya.

Kegiatan yang berlangsung hingga sekitar pukul 11.10 WIB tersebut berjalan dengan sangat aman, lancar, dan penuh kegembiraan. Pihak sekolah dan Polsek Tanah Abang sepakat berharap kegiatan seperti ini dapat terus diadakan guna memberikan pengalaman belajar yang menyenangkan dan bermakna bagi para anak didik.

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Talang Ubi Sosialisasi Larangan Bakar Lahan di Sukamaju

PALI — Menghadapi musim kemarau yang semakin kering, Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), gencarkan langkah preventif pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kali ini, Bhabinkamtibmas menyambangi masyarakat di wilayah Sukamaju, Kecamatan Talang Ubi, untuk menyampaikan langsung imbauan larangan membuka lahan dengan cara dibakar, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Brigpol Rahmad, S.H., selaku Bhabinkamtibmas Polsek Talang Ubi. Dalam kesempatan tersebut, ia bertemu dengan sejumlah warga, antara lain Ferli dan Budi, untuk menyampaikan pesan penting keselamatan lingkungan.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya besar yang ditimbulkan oleh pembakaran lahan, terutama di musim kemarau.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Saat ini kita memasuki musim kemarau, sehingga satu titik api saja bisa meluas dengan cepat menjadi kebakaran besar yang sulit dikendalikan," tegas AKP Ardiansyah.

Polisi juga memberikan solusi alternatif yang lebih aman sekaligus menguntungkan secara ekonomi. Warga disarankan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dengan cara ditebang lalu dijual, bukan dibakar.

"Pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang dapat dijual. Selain tidak menimbulkan risiko kebakaran, hasil penjualannya juga bisa menambah perekonomian keluarga. Sangat merugi jika justru dibakar," paparnya.

Tidak hanya mengingatkan soal bahaya api, pihak kepolisian juga menegaskan konsekuensi hukum yang mengancam siapa pun yang sengaja membakar lahan.

"Membuka lahan dengan cara dibakar bukan hanya berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan, tetapi juga melanggar hukum. Pelakunya dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," peringatnya.

Oleh karena itu, polisi mengajak seluruh warga untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang agar dapat ditangani secepat mungkin.

"Kita semua bertanggung jawab menjaga lingkungan agar tetap aman dan sehat. Mari cegah karhutla bersama-sama sejak dini. Jangan tunggu api meluas baru bertindak," pungkas Ardiansyah.

Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 15.00 WIB dan berjalan dengan lancar serta kondusif.

Cegah Karhutla, Polsek Tanah Abang Patroli dan Sosialisasi Larangan Bakar Lahan ke Warga Sukaraja

PALI— Di tengah musim kemarau yang semakin kering, Polsek Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar patroli sekaligus sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sukaraja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Kegiatan berlangsung pada Rabu (16/9/2026), pukul 15.10 hingga 16.00 WIB.

Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., diwakili Bripka Reji Diansyah bersama personel Polsek Tanah Abang, turun langsung menyambangi warga untuk menyampaikan imbauan penting terkait pencegahan karhutla.

"Kami mengimbau masyarakat Desa Sukaraja agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Saat ini kita memasuki musim kemarau, sehingga satu titik api saja bisa dengan cepat meluas menjadi kebakaran besar yang sulit dikendalikan," tegas Kapolsek Arzuan.

Polisi juga memberikan solusi alternatif yang lebih aman sekaligus menguntungkan secara ekonomi. Warga disarankan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dengan cara ditebang lalu dijual, bukan dibakar.

"Pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang dapat dijual. Selain aman dari risiko kebakaran, hasil penjualannya juga bisa menambah perekonomian keluarga. Mengapa harus dibakar kalau masih bernilai?" jelasnya.

Tidak hanya mengingatkan soal bahaya api, pihak kepolisian juga menegaskan konsekuensi hukum yang mengancam siapa pun yang sengaja membakar lahan.

"Membuka lahan dengan cara dibakar bukan hanya berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan, tetapi juga melanggar hukum. Pelakunya dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," peringatnya.

Polisi mengajak seluruh warga untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang agar dapat ditangani secepat mungkin.

"Kita semua bertanggung jawab menjaga lingkungan agar tetap aman dan sehat. Mari kita cegah karhutla bersama-sama sejak dini," pungkas Arzuan.

Kegiatan patroli dan sosialisasi berjalan lancar dan kondusif, dengan antusiasme warga yang menyimak penjelasan dari pihak kepolisian.

Cegah Karhutla, Polsek Penukal Utara Sosialisasi Larangan Bakar Lahan ke Warga Lubuk Tampui

PALI— Menghadapi musim kemarau yang rawan kebakaran, Polsek Penukal Utara, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), gencarkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Kegiatan berlangsung pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 15.25 WIB.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar, S.H., M.Si., C.I.I., C.B., Med., bersama Bhabinkamtibmas setempat, petugas menyambangi warga untuk mengingatkan agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.

"Saya mengimbau seluruh masyarakat Desa Lubuk Tampui agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, terlebih saat ini sudah memasuki musim kemarau. Kondisi kering sangat memudahkan api menyebar dengan cepat," ujar Kapolsek Budi Anhar.

Ia juga memberikan solusi alternatif yang lebih aman sekaligus menguntungkan secara ekonomi. Salah satunya, memanfaatkan pohon karet yang sudah tua untuk dijual daripada ditebang lalu dibakar.

"Pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang dapat dijual. Selain tidak menimbulkan risiko kebakaran, hasilnya juga bisa menambah pendapatan keluarga. Mengapa harus dibakar kalau bisa bernilai ekonomi?" paparnya.

Tidak sekadar mengingatkan bahaya api, polisi juga menegaskan konsekuensi hukum yang mengancam siapa pun yang sengaja membakar lahan. Warga diminta tidak menganggap pembakaran lahan sebagai hal yang lumayan atau aman.

"Membuka lahan dengan cara dibakar bukan hanya berbahaya bagi lingkungan, tetapi juga melanggar hukum. Jangan sampai karena kebiasaan yang salah, warga justru tersangkut masalah hukum," tegasnya.

Polisi juga mengajak warga untuk berperan aktif menjaga lingkungan sekitar. Jika menemukan titik api atau asap mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang agar dapat ditangani sebelum meluas.

"Sosialisasi ini akan terus kami lakukan sebagai langkah pencegahan dini. Kami berharap masyarakat dan aparat keamanan bersinergi, agar musim kemarau ini tidak berubah menjadi musim bencana karhutla," pungkas Kapolsek Budi Anhar.

Kegiatan berjalan lancar dan kondusif, dengan antusiasme warga yang hadir mendengarkan penjelasan dari pihak kepolisian.

Aksi Pencuri TV Terekam CCTV, Pria di PALI Ditangkap di Kartadewa

PALI— Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah kebun di Dusun VII, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi. Seorang pria berinisial Sdn (36) diamankan polisi setelah aksinya mencuri televisi terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di lokasi.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan menyeluruh atas laporan yang masuk dari korban.

"Satreskrim Polres PALI melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui," ujar Dobi.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 02.40 WIB. Korban baru menyadari kehilangan barang setelah meninjau rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya. Dalam rekaman tersebut, terduga pelaku terlihat jelas menaiki pagar untuk masuk ke pekarangan rumah, lalu menuju teras dan melepaskan televisi berukuran 43 inci merek Changhong yang terpasang di dinding.

Secara licik, tersangka menutup televisi tersebut dengan handuk warna hijau yang sedang dijemur di lokasi, lalu membawanya pergi. Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp4 juta, sehingga korban melaporkan kasus ini ke Polres PALI pada 11 September 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang cepat, polisi mengetahui keberadaan tersangka berada di wilayah Desa Kartadewa, Kecamatan Talang Ubi. Tim pun segera bergerak melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu file digital rekaman CCTV dan satu paket aksesori kotak televisi. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya," jelas Dobi.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.