Kamis, 17 September 2026

Aksi Pencuri TV Terekam CCTV, Pria di PALI Ditangkap di Kartadewa

PALI— Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah kebun di Dusun VII, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi. Seorang pria berinisial Sdn (36) diamankan polisi setelah aksinya mencuri televisi terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di lokasi.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan menyeluruh atas laporan yang masuk dari korban.

"Satreskrim Polres PALI melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui," ujar Dobi.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 02.40 WIB. Korban baru menyadari kehilangan barang setelah meninjau rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya. Dalam rekaman tersebut, terduga pelaku terlihat jelas menaiki pagar untuk masuk ke pekarangan rumah, lalu menuju teras dan melepaskan televisi berukuran 43 inci merek Changhong yang terpasang di dinding.

Secara licik, tersangka menutup televisi tersebut dengan handuk warna hijau yang sedang dijemur di lokasi, lalu membawanya pergi. Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp4 juta, sehingga korban melaporkan kasus ini ke Polres PALI pada 11 September 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang cepat, polisi mengetahui keberadaan tersangka berada di wilayah Desa Kartadewa, Kecamatan Talang Ubi. Tim pun segera bergerak melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu file digital rekaman CCTV dan satu paket aksesori kotak televisi. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya," jelas Dobi.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

0 komentar: