PALI — Menghadapi musim kemarau yang semakin kering, Polsek Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, memperkuat langkah pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan menyambangi langsung warga Desa Sukaraja, Kecamatan Tanah Abang, untuk menyampaikan imbauan agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., diwakili oleh PS Kanit Binmas Aipda MGS Junaidi, S.H., yang turun langsung berdialog dengan masyarakat sekaligus menyampaikan pesan-pesan pencegahan kebakaran.
Dalam pertemuan tersebut, warga secara khusus diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran saat membuka atau membersihkan lahan. Polisi juga menegaskan agar masyarakat tidak membuang puntung rokok sembarangan, mengingat kondisi lahan yang kering sangat mudah terbakar dan dapat memicu kebakaran besar dalam waktu singkat.
“Kami mengimbau masyarakat agar jangan membuka lahan dengan cara membakar. Jangan pula membuang puntung rokok sembarangan karena dapat memicu kebakaran,” ujar Aipda MGS Junaidi saat menyampaikan sosialisasi.
Selain pencegahan, masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya titik api di lingkungan sekitar. Respons cepat dari masyarakat sangat diharapkan agar kebakaran dapat segera dipadamkan sebelum meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.
“Apabila masyarakat menemukan titik api, segera laporkan kepada Polsek Tanah Abang agar dapat ditindaklanjuti dan dilakukan penanganan secepatnya,” tegasnya.
Polisi juga mengajak seluruh warga untuk turut menjaga kelestarian hutan dan lingkungan sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang. Junaidi menegaskan bahwa pencegahan karhutla tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan kesadaran dan keterlibatan aktif seluruh masyarakat.
“Jaga hutan dan lingkungan untuk masa depan generasi bangsa serta patuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Tak sekadar melarang, pihak kepolisian juga memberikan solusi praktis bagi warga yang memiliki kebun karet. Pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang disarankan untuk dimanfaatkan dan dijual, sehingga tetap memberikan nilai ekonomi tanpa harus membakar lahan.
“Kalau ada pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang, sebaiknya dimanfaatkan dan dijual. Hasilnya bisa membantu menambah perekonomian keluarga tanpa harus membuka lahan dengan cara dibakar,” jelas Junaidi.
Sementara itu, Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga wilayahnya dari ancaman karhutla. Ia juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga dapat menjerat pelaku dalam proses hukum.
“Kami terus mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Jangan melakukan pembakaran lahan karena selain berbahaya juga dapat berhadapan dengan proses hukum,” kata Kapolsek Arzuan.
Dalam kesempatan tersebut, Polsek Tanah Abang juga menyampaikan isi Maklumat Kapolda Sumatera Selatan terkait larangan tegas membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Kegiatan berakhir sekitar pukul 14.20 WIB, berlangsung aman, lancar, dan kondusif.

0 komentar: