PALI – Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang melibatkan dua mantan karyawan PT Amartha Cabang PALI. Kedua tersangka diduga melarikan uang perusahaan senilai Rp38 juta yang seharusnya disetorkan ke bank, hingga akhirnya berhasil diamankan petugas di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Kejadian bermula pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Kantor PT Amartha Cabang PALI, Jalan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi. Saat itu, tersangka berinisial A yang menjabat sebagai teller diperintahkan manajer untuk menyetorkan uang perusahaan ke Bank BRI Cabang PALI. Setelah mengambil uang sebesar Rp38 juta dari brankas, A berangkat bersama rekan kerjanya berinisial DCK. Namun di tengah perjalanan, keduanya diduga bersepakat untuk menggelapkan uang tersebut.
Alih-alih menuju bank, mereka justru melarikan diri ke Kota Prabumulih dan tidak pernah kembali menyetorkan dana tersebut. Sejak peristiwa itu, keduanya juga tidak lagi masuk bekerja, sehingga perusahaan menderita kerugian materiil sebesar Rp38 juta.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah menjelaskan, setelah serangkaian penyelidikan intensif, pihaknya berhasil melacak keberadaan para pelaku. Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua tersangka di Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui secara bersama-sama melakukan penggelapan uang milik perusahaan. Selanjutnya tersangka kami bawa ke Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Ardiansyah.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit flashdisk berisi rekaman pengambilan uang dari brankas serta satu lembar catatan keuangan yang memuat rincian kerugian perusahaan.
Kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 488 KUHP sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik saat ini masih melengkapi kelengkapan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna tahapan persidangan selanjutnya.

0 komentar: