PALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perampasan atau pencurian satu unit mobil Toyota Fortuner yang terjadi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi. Seorang pelaku berinisial J (24) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah membawa kabur kendaraan milik korban.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kanit Pidum Satreskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan penangkapan dilakukan Rabu (29/7/2026) menyusul pengejaran lintas wilayah hingga Kabupaten Muara Enim.
“Begitu menerima informasi pelaku membawa kendaraan ke arah Gunung Megang, kami segera turunkan Tim Opsnal Beruang Hitam sekaligus berkoordinasi dengan Satreskrim Polsek Gunung Megang dan Tim Rajawali Polres Muara Enim. Berkat kerja sama yang baik, pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Ujan Mas lengkap dengan barang buktinya,” ujar Iptu Dobi.
Peristiwa bermula Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 22.43 WIB. Korban Dedex Armal bersama istri dan anaknya yang masih berusia dua tahun datang berkunjung ke rumah rekannya di Desa Panta Dewa menggunakan Toyota Fortuner putih bernomor polisi BG 1561 OK. Saat korban turun menemui rekannya, mesin kendaraan masih menyala sementara istri dan anaknya tertidur di dalam.
Ketika terbangun, istri korban mendapati pelaku sudah berada di dalam mobil dan diduga hendak mencekiknya sambil memerintahkan turun. Karena ketakutan, istri korban segera keluar sambil menggendong anak dan berteriak meminta tolong saat pelaku membawa kabur kendaraan tersebut. Korban dan warga sempat mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri ke arah Muara Enim sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Hasil pengejaran intensif membuahkan hasil berupa penangkapan pelaku serta penyitaan barang bukti berupa mobil Toyota Fortuner tahun 2013 beserta STNK-nya.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses penyidikan. Kami terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar penanganan berjalan sesuai aturan hukum,” tegas Iptu Dobi.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 482 KUHP atau Pasal 476 KUHP tentang dugaan tindak pidana perampasan maupun pencurian.

0 komentar: