Jumat, 12 Juni 2026

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu di Talang Ubi, 13 Paket Narkotika Disita

PALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria berinisial DR alias A (50) di wilayah Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi.

Penangkapan dilakukan Selasa (9/6/2026) pukul 14.30 WIB di belakang rumah tersangka di kawasan Talang Subur. Petugas mengamankan 13 paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,10 gram. Selain itu, disita juga tas kecil bermotif batik, sekop pipet, 11 plastik klip kosong, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy menyatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut. Tim langsung melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan tersangka sebelum melakukan penangkapan.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif warga. Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran narkoba. Polres PALI berkomitmen terus menjaga wilayah bebas dari narkotika demi melindungi generasi muda,” tegasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium dan koordinasi dengan jaksa. Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

0 komentar: