PALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Dusun II, Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi. Seorang remaja berinisial R (16) ditangkap petugas pada Rabu (10/6/2026) pukul 12.30 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.
Peristiwa ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B-115/IV/2026/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tertanggal 12 April 2026 yang dilayangkan oleh Surdiana (43), warga setempat yang bekerja sebagai petani dan pekebun.
Melalui keterangan Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Dobi Hariyandri Pratama, perbuatan pelaku terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, saat rumah korban kosong karena ditinggal bekerja menyadap karet. Pelaku merusak papan dinding bagian belakang untuk masuk, lalu mengambil satu unit ponsel Vivo Y19 warna hitam yang tersimpan di dalam tas ruang tamu. Setelah mengambil barang, ia keluar lewat pintu belakang dan pergi.
Korban baru menyadari rumahnya dibobol dan ponselnya hilang setelah pulang bekerja. Penyelidikan berlanjut berkat rekaman video dari saksi yang menunjukkan keberadaan pelaku di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik melacak dan menemukan keberadaan pelaku.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa ponsel curian berikut kotak aslinya. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap hukum selanjutnya.

0 komentar: