Selasa, 24 Februari 2026

TERUNGKAP! TRANSAKSI MOTOR DI DESA TAMBAK BERUJUNG PENIPUAN – TIM "BERUANG HITAM" POLRES PALI AMANKAN TERDUGA PENGGELAPAN



PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR (PALI) Jumat (6/2/2026) seorang pria berinisial T.W. (32) kini harus berurusan dengan hukum atas dugaan penggelapan. Kasus ini berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres PALI dalam rangkaian Operasi Pekat Musi 2026, dengan tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa dimulai ketika Firmansyah (25), warga Sungai Medang, Kota Prabumulih, bersama rekannya Rudi (35) berangkat ke Desa Tambak dengan tujuan menjual sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC miliknya. Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung bertemu dengan seorang pria bernama Arman di rumah yang kemudian diketahui sebagai tempat tinggal tersangka T.W.

Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan yang akan dijual, Arman mengajukan permintaan untuk membawa pulang motor Ninja tersebut dengan alasan ingin memastikan kecocokan sebelum melakukan pembelian. Korban yang tidak menduga apa-apa memberikan izin, namun seiring berjalannya waktu – dari sore hingga malam menjelang – Arman tak kunjung kembali ke lokasi pertemuan.

Tak hanya itu, sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka T.W. kemudian muncul dan mengaku telah mendapat kabar untuk menjemput Arman. Dalam kesempatan itu, ia juga meminta untuk membawa sepeda motor Honda Beat milik korban – dengan nomor polisi BG 6304 CT tahun 2017 berwarna putih hitam – dengan dalih yang sama. Namun hingga fajar menyingsing keesokan harinya, baik Arman maupun T.W. tidak kembali lagi, meninggalkan korban dengan kerugian yang mencapai Rp9 juta.

Setelah menerima laporan dari korban, Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H. segera memberikan instruksi kepada Kanit Pidana Umum IPDA Septiansah, S.H. untuk melakukan penyelidikan secara intensif. Tim Operasional Khusus (Opsnal) bernama "Beruang Hitam" yang dipimpin oleh AIPDA Rino Winarno, S.H. kemudian melakukan pelacakan dengan strategi yang terukur dan senyap untuk menemukan jejak tersangka.

Usaha keras dari tim tersebut akhirnya membuahkan hasil. Tersangka T.W. berhasil diamankan oleh petugas tanpa adanya perlawanan, beserta dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BG 6304 CT yang memiliki nomor rangka MH1JFS112HK387375 dan nomor mesin JFS1E-1380052. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, Kapolres PALI Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang kepada pelaku kejahatan di wilayah hukum PALI. "Kami akan selalu bertindak tegas dan profesional terhadap setiap bentuk pengkhianatan yang merusak kepercayaan masyarakat. Operasi Pekat Musi 2026 adalah bukti bahwa negara selalu hadir untuk melindungi warga negara dan tidak akan tinggal diam menghadapi kejahatan," ujarnya.

Polres PALI juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi jual beli kendaraan. "Kasus ini harus menjadi peringatan bagi kita semua bahwa di balik transaksi yang tampak sederhana bisa saja terdapat niat tidak baik. Namun rest assured, di wilayah PALI, tidak ada satu pun bentuk kejahatan yang akan kami biarkan berkembang tanpa adanya tindakan hukum yang tegas," pungkas AKP Nasron Junaidi.

0 komentar: