Jumat, 14 November 2025

Mangkir Mediasi, H. Kadir Dilaporkan Atas Dugaan Perampasan Hak Tanah di Banyuasin

Banyuasin, Sumatera Selatan – H. Kadir, seorang tokoh masyarakat Banyuasin, dilaporkan atas dugaan perampasan hak atas surat tanah (SPH) seluas lebih kurang 257 hektar milik keluarga Mujarabe, warga Desa Teluk Tengulang, Kecamatan Tungkal Ilir. H. Kadir telah dua kali mangkir dari undangan mediasi yang dijadwalkan di Polres Banyuasin, terakhir pada Jumat, 14 November 2025.

Kasus ini bermula ketika Mujarabe memberikan surat kuasa kepada H. Kadir pada tahun 2020. Menurut keterangan, surat kuasa tersebut diberikan dengan tujuan agar H. Kadir dapat menjual lahan tersebut kepada sebuah perusahaan (PT). Namun, rencana penjualan tersebut tidak terealisasi karena perusahaan tersebut tidak berminat membeli lahan tersebut. Pada 17 November 2023, Mujarabe secara resmi membatalkan surat kuasa yang telah diberikan kepada H. Kadir.

"Permasalahannya sekarang adalah H. Kadir tidak mau mengembalikan surat tanah SPH yang ada di tangannya kepada Bapak Mujarabe," ujar Tono, anak Mujarabe, saat ditemui di ruang Kasatreskrim Polres Banyuasin.

Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Muhammad Ilham, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa ketidakhadiran H. Kadir dalam undangan mediasi disebabkan karena keponakannya sedang sakit. AKP Ilham juga menyayangkan bahwa mediasi ini telah tiga kali dijadwalkan namun belum membuahkan hasil.

"Saya sangat berharap masalah ini bisa segera diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi. Namun, kami tidak bisa memastikan kapan H. Kadir bisa hadir untuk mediasi. Kami akan mengusahakan secepatnya," jelas AKP Ilham.

Briptu Yansa Gustian menambahkan bahwa pihaknya telah mengabarkan kepada keluarga Mujarabe mengenai ketidakhadiran H. Kadir karena alasan keluarga yang sakit.

"Jika H. Kadir tetap tidak memenuhi panggilan mediasi, kami akan menentukan jadwal berdasarkan kesediaan H. Kadir. Selama ini, jadwal ditentukan oleh kami. Selanjutnya, kami akan menghubungi H. Kadir untuk menentukan kapan mediasi bisa dilaksanakan," ungkap Briptu Yansa.

Diketahui, Surat Pemberitahuan Hak (SPH) tersebut dikeluarkan oleh Kecamatan Tungkal Ilir pada tahun 2007 dan diperbarui pada tahun 2019. Total luas lahan yang tercantum dalam 125 surat SPH tersebut adalah 257 hektar. Akibat peristiwa ini, Mujarabe diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Tono mengungkapkan kekecewaannya atas berbagai alasan yang diberikan H. Kadir untuk menunda mediasi. "Alasannya tidak masuk akal. Mediasi pertama, Kasat ada kegiatan di Polda. Mediasi kedua, H. Kadir mendadak sakit. Mediasi ketiga, masih sakit juga. Saya menduga ada sesuatu. Jika tidak ada apa-apa, mengapa selalu menghindar dengan alasan yang kurang logis?"

Tono menambahkan, "Jika H. Kadir terus menghindar, kapan masalah ini akan selesai? Ini berarti H. Kadir mengakui bahwa ia salah menahan hak kami, surat tanah SPH kami. Beliau seorang Haji, seharusnya tahu arti mengambil hak orang lain, apalagi tanah. Apa tidak takut ditimpa bumi?"

Tono berharap agar penegak hukum dapat mengambil tindakan terhadap pihak yang selalu menghindar dari mediasi. "Jika merasa benar, datang. Jika merasa salah, ya, itulah alasannya. Kami berharap Polres Banyuasin dapat segera menyelesaikan perselisihan ini dan memberikan kepastian hukum. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," pungkas Tono.

0 komentar: