Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu PALI Lestrianti, "menurut Ketua Bawaslu PALI tersebut bahwa larangan tidak dibolehkan membawa hp saat pencoblosan sudah diatur dengan jelas pada PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan suara dan penghitungan suara.
"PKPU nomor 25 tahun 2023 merupakan dasar hukum larangan bawa hp ke TPS," tegas Ketua Bawaslu Lestrianti.
Untuk mengantisipasi warga yang membawa hp ke bilik suara nantinya ,Bawaslu melalui Panwas dan PKD hingga PTPS akan mengawasi dengan ketat jalannya proses pencoblosan di tiap TPS.
"Kami akan awasi seluruh proses pemungutan suara, demi meminimalisir adanya pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu, termasuk membawa hp ke bilik suara," tandasnya.
Lestrianti juga mempersilahkan kepada masyarakat, yang menemukan adanya praktek money politic atau bagi-bagi uang oleh Caleg atau Teamses untuk melaporkannya ke Bawaslu PALI melalui Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu).
"Kami membuka juga telah mendirikan posko posko pengaduan pelanggaran Pemilu termasuk juga money politic," terangnya.
Ketua Bawaslu PALI juga menghimbau kepada para Caleg dan team sukses serta Parpol untuk tidak melakukan aktivitas kampanye pada saat hari tenang.
"Masa kampanye telah usai, jadi saat masa tenang tidak ada lagi aktivitas kampanye," tutupnya.
0 komentar: