Senin, 31 Agustus 2026

Tertangkap Saat Bakar Lahan, Warga Suak Tapeh Diamankan Polisi


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Banyuasin  — Polres Banyuasin melalui Unit Pidsus Satreskrim kembali mengungkap kasus tindak pidana pembukaan dan pembersihan lahan dengan cara membakar. Seorang warga berinisial S (45) diamankan setelah kedapatan membakar lahan sawah di Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, personel Polsek Betung melaksanakan patroli di wilayah Desa Lubuk Lancang dan mendapati seorang laki-laki sedang melakukan pembersihan lahan sawah dengan cara membakar.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas langsung mengamankan S beserta sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma, S.T., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

"Personel kami menemukan tersangka sedang melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar. Yang bersangkutan kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap fakta serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," ujar AKP Sandi Karisma.

Pengungkapan kasus ini ditangani oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Banyuasin di bawah pimpinan Ipda M. Ropiyan Anggono, S.H., M.H. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara dan gelar perkara, penyidik memperoleh keterangan yang menguatkan bahwa tersangka melakukan pembakaran dalam rangka membersihkan lahan sawah miliknya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui lahan yang terbakar berukuran sekitar 20 x 30 meter, dari keseluruhan lahan sawah milik tersangka yang berukuran sekitar 50 x 400 meter.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api gas warna hijau merek Oreka dan satu botol mineral berukuran 1,5 liter berisi BBM jenis Pertamax.

Penyidik juga memastikan bahwa BBM tersebut berdasarkan keterangan tersangka belum sempat digunakan dalam pembakaran lahan.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan/atau Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar sangat berisiko menimbulkan kebakaran yang meluas dan membahayakan lingkungan maupun masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan cara membakar dalam membuka atau membersihkan lahan," tegas AKP Sandi.

Setelah dilakukan gelar perkara dan dinilai telah memenuhi kecukupan bukti, terhadap tersangka dilakukan penahanan. Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Banyuasin menegaskan akan terus melakukan patroli, pemantauan serta penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah Kabupaten Banyuasin.


*Man*

Sabtu, 22 Agustus 2026

Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Api Merambat hingga 6 Hektare, Seorang Pria Diamankan Polres Banyuasin


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Banyuasin – Polres Banyuasin melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar yang mengakibatkan kebakaran meluas hingga sekitar 6 hektare di Dusun I, Desa Lubuk Saung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial **S (49)**, warga Kecamatan Banyuasin III, yang diduga melakukan pembukaan atau pembersihan lahan miliknya dengan cara membakar.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma, S.T., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut terungkap setelah Unit Pidsus Satreskrim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai terjadinya kebakaran lahan di wilayah Desa Lubuk Saung.

Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka sebelumnya melakukan pembukaan atau pembersihan lahan miliknya dengan cara membakar pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Lahan milik tersangka yang dibakar tersebut memiliki luas sekitar 1 hektare dan berada dalam satu hamparan dengan lahan milik masyarakat lainnya. Saat proses pembakaran berlangsung, api kemudian membesar dan merambat ke lahan yang berada di sekitarnya hingga menyebabkan kebakaran meluas.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, petugas memperoleh keterangan bahwa tersangka melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar. Api kemudian membesar dan merambat ke lahan masyarakat yang berada di sekitar lokasi,” ujar Kasat Reskrim.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara serta gelar perkara, Unit Pidsus Satreskrim Polres Banyuasin mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa **satu buah korek api merek Zaku warna merah** dan **satu bilah parang dengan panjang sekitar 60 sentimeter**.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Banyuasin terus melakukan penindakan terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi menyebabkan kebakaran meluas dan membahayakan masyarakat maupun lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas, perbuatan tersebut juga dapat berhadapan dengan proses hukum,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan/atau Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini Unit Pidsus Satreskrim Polres Banyuasin masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.



*Man*