PRABUMULIH, Realitaterkini.COM — Ketua Umum LSM Aliansi Prabumulih Menggugat (APM), Adi Susanto, SE, memberikan penegasan yang sangat tegas dan menekan kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Prabumulih menyusul kecelakaan kereta api yang menimbulkan korban jiwa. Ia memperingatkan agar warga tidak sampai gagal paham atau keliru memahami persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat terkait peristiwa tragis tersebut.
Adi menegaskan dengan tegas bahwa masyarakat memang memiliki hak penuh dan sah untuk mempertanyakan, menanyakan, bahkan mengawasi apakah seorang masinis maupun pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kecelakaan tersebut telah diproses secara hukum atau belum. Hak mengetahui jalannya penanganan hukum adalah hak publik yang harus dihormati. Namun — dan ini sangat ditekankan — hak mempertanyakan itu sama sekali tidak serta-merta berarti bahwa pihak yang sedang dipersoalkan telah terbukti bersalah secara hukum.
"Saya tekankan dengan sangat tegas: seluruh masyarakat jangan sampai gagal paham! Seluruh masyarakat berhak mempertanyakan, diproses hukum atau tidak seorang masinis maupun pihak lain yang diduga terkait. Tapi perlu dipahami dengan jernih: pertanyaan tersebut tidak serta-merta berarti pihak yang dipersoalkan telah terbukti bersalah," ujar Adi Susanto dengan nada menekan saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/9/2026).
Ia mengingatkan bahwa dalam prinsip hukum yang berlaku di negara kita, seseorang baru bisa dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebelum itu, siapapun berhak dianggap tidak bersalah. Pertanyaan masyarakat adalah bentuk pengawasan yang wajar, tetapi jangan sampai berubah menjadi penghakiman yang mendahului proses hukum itu sendiri. Penegasan ini disampaikan agar masyarakat tidak terjebak dalam pemahaman yang keliru, yang justru dapat merugikan pihak yang belum teruji secara hukum maupun menutup ruang bagi proses hukum yang adil dan transparan.

0 komentar: