PALI — Menghadapi musim kemarau yang semakin kering dan rawan kebakaran, Polsek Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), memperkuat langkah pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan menyambangi langsung warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, untuk menyampaikan imbauan tegas agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar.
Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., bersama personelnya, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 09.40 WIB. Pertemuan berlangsung di kawasan KM 38 Jalan Servo, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Arzuan menyampaikan sejumlah imbauan penting kepada warga agar bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Warga secara khusus diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta tidak membuang puntung rokok sembarangan karena dapat memicu kebakaran yang meluas.
“Jangan membuka lahan dengan cara membakar dan jangan membuang puntung rokok sembarangan. Apabila menemukan titik api, segera laporkan kepada Polsek Tanah Abang,” ujar AKP Arzuan.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait larangan pembakaran lahan juga ditekankan kepada seluruh warga.
“Jaga hutan dan lingkungan demi masa depan generasi bangsa serta patuhi perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kapolsek Arzuan mengingatkan bahwa kondisi musim kemarau membuat potensi kebakaran semakin meningkat. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak mengambil risiko dengan membuka lahan atau kebun menggunakan api.
“Karena saat ini sedang musim kemarau, kami mengingatkan warga agar jangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar,” katanya.
Tak sekadar melarang, pihak kepolisian juga memberikan solusi praktis bagi warga yang memiliki kebun karet. Pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang disarankan untuk dimanfaatkan dan dijual, sehingga tetap memberikan nilai ekonomi tanpa harus membakar lahan.
“Pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang dapat dimanfaatkan dengan cara dijual sehingga bisa membantu menambah perekonomian keluarga,” jelas Arzuan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara dibakar merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan pelakunya dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 10.05 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.

0 komentar: