PALI –Unit Reskrim Polsek Tanah Abang, Polres PALI, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah makan di Jalan Servo KM 37, Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang. Seorang pria berinisial A alias Ty (49) telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, SH menjelaskan, peristiwa bermula dari laporan yang dibuat korban bernama Herlis (57), seorang pedagang, yang mengalami luka di bagian kepala akibat diduga dipukul menggunakan botol kaca.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi serta keterangan terlapor, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Untuk kepentingan penyidikan, kami menetapkan dan menahan tersangka," ujar AKP Arzuan.
Kejadian berlangsung Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu korban sedang beraktivitas di rumah makannya, ketika pelaku datang bersama rekannya menggunakan sepeda motor. Setelah sempat membeli rokok dan berbincang, pelaku kembali masuk ke dalam rumah makan lalu keluar lagi sambil mengucapkan kata-kata kasar. Saat korban menghampiri untuk menanyakan maksud ucapannya, pelaku yang diduga tersulut emosi langsung mengambil botol kaca kosong dan memukulkannya ke kepala korban.
Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di RS Bunda Prabumulih serta menjalani pemeriksaan visum sebelum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik memanggil terlapor. Setelah diperiksa dan mengakui perbuatannya, Kapolsek memerintahkan Plh Kanit Reskrim AIPTU Muslim Ansori untuk melakukan penahanan.
"Dari pengakuan tersangka, benar dirinya memukul korban menggunakan satu botol kaca. Saat ini tersangka sudah diamankan di tahanan Polsek Tanah Abang," tegas AKP Arzuan.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu botol kaca dan hasil Visum et Repertum. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna tahapan hukum selanjutnya.

0 komentar: