Rabu, 17 September 2025

Dua Pelaku Penggelapan Ban Dump Truck Senilai Rp33 Juta Ditangkap Polsek Talang Ubi

Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus penggelapan ban dump truck yang merugikan PT. Sumber Kasih Alami (SKA) sebesar Rp33.650.000. Dua pelaku, April Fauzi Sinaga dan Supriadi, diamankan beserta barang bukti lima unit ban dump truck.

*Modus Pelaku*

Kedua pelaku, yang merupakan sopir dump truck, melakukan penggelapan dengan menukar ban mobil yang masih bagus dengan ban lain yang sudah tidak layak pakai. Aksi ini terungkap setelah pihak perusahaan menerima laporan dari saksi yang menemukan mobil dump truck dalam kondisi terparkir di jalan hauling batubara tanpa sopir.

*Tindakan Kepolisian*

Polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah warung di KM 64 jalan hauling batubara. Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang merugikan dunia usaha.

*Ancaman Hukuman*

Kedua pelaku saat ini ditahan di Polsek Talang Ubi dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.

0 komentar: