PRABUMULIH — Realitaterkini.com/Sebuah peristiwa yang memprihatinkan diduga terjadi di lingkungan SD Negeri 24, Kecamatan Prabumulih Timur. Seorang siswa kelas IV yang diinisial A.N.R dilaporkan mengalami pembengkakan pada kaki sebelah kanan, diduga akibat aksi pengeroyokan yang melibatkan sekitar sembilan temannya di sekolah. Akibat kejadian tersebut, A.N.R harus menjalani pemeriksaan dan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Prabumulih.
Ayah korban, Arif budiman., menceritakan peristiwa tersebut kepada awak media dengan rasa kecewa. Ia menyampaikan bahwa sejauh ini, menurut penilaiannya, pihak sekolah belum menunjukkan sikap tanggap yang diharapkan keluarga korban terkait penanganan kasus ini.
"Sangat disayangkan hal ini terjadi di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak kami," ujar A.B. saat ditemui, Jumat (6 November 2026).
Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung ke SD Negeri 24 Prabumulih Timur pada hari yang sama, Kepala Sekolah sedang tidak berada di tempat, sehingga belum dapat dimintai keterangan terkait peristiwa ini.
A.B. memohon agar Dinas Pendidikan Kota Prabumulih segera menindaklanjuti peristiwa ini dengan memanggil pihak sekolah untuk memberikan penjelasan. Ia juga menyampaikan harapan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terkait pengelolaan keamanan dan pendampingan siswa di sekolah tersebut.
"Kami berharap Dinas Pendidikan segera turun tangan. Yang terpenting, tidak ada anak lain yang harus mengalami hal serupa ke depannya," tegas A.B.
📌 Sanksi yang Dapat Diberikan
Terkait dugaan tindak kekerasan antarsiswa ini, ada beberapa langkah dan sanksi yang dapat diambil sesuai ketentuan yang berlaku:
- Sanksi Edukatif dari Sekolah: Peringatan lisan, teguran tertulis kepada siswa pelaku, wajib mengikuti konseling, serta pemanggilan orang tua untuk menyepakati komitmen perbaikan perilaku.
- Sanksi Administratif: Penundaan kenaikan kelas, pengurangan hak fasilitas sekolah, hingga rekomendasi pemindahan sekolah bagi siswa yang terbukti melakukan kekerasan berulang atau menimbulkan kerugian serius.
- Pendampingan Psikologis: Baik korban maupun pelaku berhak mendapatkan pendampingan psikologis agar kejadian serupa tidak terulang dan dampak traumatis dapat diminimalisir.
- Tanggung Jawab Orang Tua: Secara hukum, orang tua pelaku bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan anak-anak mereka, termasuk biaya pengobatan dan pemulihan korban.
- Pihak berwenang juga dapat terlibat jika tindakan kekerasan telah menimbulkan luka berat atau diduga melanggar hukum perlindungan anak, dengan tetap memperhatikan asas kepentingan terbaik bagi anak-anak.
Peristiwa ini mengingatkan semua pihak bahwa sekolah harus senantiasa menjadi ruang yang aman dan melindungi setiap anak dari segala bentuk kekerasan. Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Prabumulih untuk melengkapi informasi secara berimbang.

0 komentar: