PALI — Pintu keadilan akhirnya terbuka lebar bagi masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 yang dinilai cacat hukum, kedaluwarsa, dan merugikan warga terkait ganti rugi tanah serta tanam tumbuh akibat operasi eksplorasi, kini menjadi babak penentuan masa depan perlindungan hak rakyat di bumi Serepat Serasan.
Perjuangan panjang yang didorong desakan masif masyarakat, pengungkapan fakta, dan tekanan publik yang tak kenal lelah akhirnya membuahkan hasil. Pemprov Sumsel mengakui ketidakberlakuan aturan lama, lalu menyusun skema baru yang melibatkan KJPP demi penilaian objektif — langkah yang kemudian disepakati Gubernur Sumsel untuk mencabut Pergub No. 40/2017 secara menyeluruh.
Menyambut kemenangan ini, Bupati PALI H. Asgianto, S.T., menyatakan secara terbuka bahwa rumus ganti rugi sebelumnya sungguh tidak seimbang dan sangat merugikan warga. Pencabutan tersebut adalah keharusan mutlak guna menghentikan ketidakadilan yang berlangsung bertahun-tahun.
Namun, pencabutan aturan provinsi ini menciptakan kekosongan payung hukum di tingkat kabupaten — padat jadwal pembayaran kompensasi PT BGP Indonesia untuk survei seismik 3D Peony dijadwalkan berlangsung Desember mendatang. Maka, langkah cepat dan tepat waktu adalah keharusan.
Usai mengikuti rapat paripurna DPRD PALI, Selasa (22/9/2026), Bupati Asgianto memberikan instruksi tegas dan lugas kepada jajarannya:
“Kewenangan kini kembali ke daerah. Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi harus segera bergerak menindaklanjutinya. Pantau dan percepat penyusunan drafnya. Saya akan periksa langsung — yang paling utama, aturan ini tidak boleh merugikan masyarakat. Kita tidak menghalangi investasi, tetapi jangan sampai warga kita justru dirugikan,” tegas Bupati.
Instruksi ini menegaskan: roda pembangunan dan investasi tetap didukung penuh, namun perlindungan hak dan kesejahteraan warga pemilik lahan adalah prioritas yang tak dapat ditawar.
Penyusunan aturan turunan Pemkab PALI juga berpedoman pada kerangka hukum nasional yang kuat, yakni:
- UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah — menegaskan ganti kerugian mencakup tanah, bangunan, tanaman, hingga dampak terhadap mata pencaharian warga;
- PP No. 19 Tahun 2021 jo. PP No. 39 Tahun 2023 — mengatur prinsip penilaian yang adil, transparan, dan akuntabel.
Dengan landasan hukum yang kokoh serta arahan tegas pimpinan, seluruh mata kini tertuju pada langkah nyata birokrasi PALI — agar kepastian hukum dan keadilan bagi warga terdampak benar-benar terwujud tanpa menunda, tanpa dikorbankan.

0 komentar: