Kamis, 24 September 2026

Musim Kemarau: Polisi Ingatkan Warga Kota Baru — Jangan Buka Lahan dengan Cara Dibakar

PALI — Polsek Penukal Utara turun langsung menyambangi masyarakat Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), untuk menyosialisasikan larangan membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan dini kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah musim kemarau yang kian memanas.

Kegiatan berlangsung Senin (21/9/2026), mulai pukul 08.00 hingga 08.30 WIB, dipimpin langsung Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar, S.H., M.Si., C.I.I., C.B., Med, didampingi Bhabinkamtibmas setempat.

Kapolsek IPTU Budi Anhar menegaskan, risiko karhutla kian meningkat saat ini, sehingga pencegahan sejak dini menjadi sangat penting.

“Kami mengimbau seluruh warga Desa Kota Baru agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Musim kemarau sudah tiba, risiko api menjalar sangat cepat — mari kita cegah bersama sebelum terlambat,” ujarnya tegas.

Tak sekadar melarang, petugas juga memberikan solusi yang bermanfaat secara ekonomi. Warga yang berencana menebang pohon karet tua disarankan untuk menjualnya, sehingga tetap mendapat keuntungan tanpa perlu membakar lahan.

“Pohon karet yang sudah tua dapat dijual — hasilnya menambah penghasilan keluarga. Mengapa harus membakar yang justru merugikan diri sendiri dan lingkungan?” pesannya.

Pihaknya juga mengingatkan konsekuensi hukum yang mengancam. Pembukaan lahan dengan cara dibakar bukan sekadar kesalahan, melainkan dapat diproses secara hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku.

Seluruh warga yang hadir menyambut baik langkah ini. Kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif — menjadi bukti sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga lingkungan.

0 komentar: