Selasa, 22 September 2026

LBH Harimau Raya Pertanyakan Klaim Kerugian Rp11 Miliar di Kasus IPL Kapuk Muara: Angka Harus Dapat Dibuktikan

JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya mengangkat keberatan mendasar terkait dasar perhitungan dugaan kerugian senilai Rp11 miliar yang muncul dalam laporan kepolisian atas pengelolaan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) di RW 011, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Ketua Umum LBH Harimau Raya menegaskan, angka sebesar Rp11 miliar tersebut harus dijelaskan secara objektif dan transparan, didukung dokumen sah serta bukti transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Pertanyaan yang tak boleh diabaikan: dari mana asal angka Rp11 miliar itu? Siapa pihak yang secara nyata dirugikan? Bagaimana rinci perhitungannya? Dan bukti apa yang membuktikan adanya penggelapan sebesar itu?" tegas Ketua Umum LBH Harimau Raya dalam keterangan tertulis, Kamis.

Pihaknya menegaskan prinsip penting: total perputaran atau transaksi dana tidak sama dengan nilai kerugian. Penentuan kerugian memerlukan analisis menyeluruh meliputi sumber dana, kewenangan pengelolaan, alokasi penggunaan, aliran dana, hingga identifikasi pihak yang benar-benar menderita kerugian.

LBH Harimau Raya juga menyoroti tuduhan yang melibatkan oknum warga serta pengurus RW 011. Pihaknya mengingatkan bahwa setiap tuduhan belum tentu benar sebelum dibuktikan dalam proses hukum yang sah.

Di sisi lain, LBH Harimau Raya memberikan apresiasi atas respon cepat Tim Resmob Unit IV Polres Metro Jakarta Utara dalam menindaklanjuti laporan dan memanggil pihak terkait. Namun, kecepatan tersebut harus tetap diiringi ketelitian, objektivitas, transparansi, serta penghormatan penuh terhadap asas hukum.

"Cepat tidak boleh jadi tergesa-gesa. Tegas tidak boleh mengabaikan hak pihak yang diperiksa. Jika memang ada tindak pidana, proses harus berjalan sesuai aturan. Tapi jika mengklaim kerugian Rp11 miliar, buktikan secara konkret," ujarnya menegaskan.

LBH Harimau Raya meminta proses hukum tidak didasarkan pada opini atau sekadar besarnya angka nominal. Laporan hanyalah awal, bukan putusan akhir. Setiap dugaan wajib dibuktikan, dan setiap pihak tetap berhak dihormati asas praduga tak bersalah.

0 komentar: