Kamis, 16 Oktober 2025

Polsek Talang Ubi Kembali Berhasil Ringkus Ninja Sawit yang Mencuri di PT Agro

Polsek Talang Ubi kembali berhasil menangkap pelaku pencurian sawit di PT Suryabumi Agrolanggeng, Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas keamanan perusahaan tengah melakukan patroli rutin dan mendapati tiga orang pelaku yang sedang mencuri buah sawit di lokasi perkebunan. Dua orang pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu orang pelaku berinisial I (51), warga Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, berhasil diamankan di tempat kejadian bersama barang bukti.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 30 tandan buah sawit dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna silver tanpa nomor polisi yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan pihak keamanan perusahaan yang segera direspons oleh tim Unit Reskrim Polsek Talang Ubi. "Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres PALI," ungkapnya.

Kasus ini kini ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan pelaku terancam hukuman penjara sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi, dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

0 komentar: