Senin, 28 September 2026

Operasi Sikat 1 Musi 2026, Polsek Talang Kelapa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curat


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

BANYUASIN - Dalam Operasi Sikat 1 Masi 2026, Polsek Talang Kelapa, Polres Banyuasin, ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagai mana dimaksud dalam pasal 477 UU RI No 01 Tahun 2023 tentang KUHP To Ops Sikat I Musi 2026. 

Dalam kasus ini pada Rabu tanggal 16 September 2026 sekira pukul 11.10 WIB, tim Opsnal Polsek Talang Kelapa berhasil meringkus dua pelaku curat di Perum Griya Mulya RT 03 RW 01 Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Kedua pelaku tersebut yakni LS (57) yang merupakan warga Villa Indah Permai blok I.19 no 14 RT 11 RW 36 Teluk Pucung, Bekasi Utara Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.  Dan IH (42) yang merupakan warga Kampung 2 RT 03 Desa Srimulyo Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Banyuasin Iptu Abu Bakar SH dalam keterangannya mengatakan, awal mula kejadian, korban di telepon oleh ketua RT tempat rumah korban tinggal lalu mengatakan bahwa pagar rumah korban hilang.

"Setelah di cek memang benar pagar depan rumah korban dengan panjang 5 meter dan lebar 1,2 M sudah hilang. Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian. Dimana ditaksir Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah) dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang kelapa," jelas Iptu Abu Bakar.

Menurut Iptu Abu Bakar, setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan  pelaku curat yakni IH

yang saat itu sedang berada di daerah Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Selanjutnya Kapolsek Talang Kelapa 

AKP Mukhlis SHH memerintahkan

Panit Opsnal Ipda Joko Prakoso SH 

dan anggota opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

"Kemudian pada hari Jumat tanggal 25 September 2026 sekitar jam 16.00 WIB pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Talang kelapa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Dalam kasus ini Polsek Talang Kelapa berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah pagar rumah sepanjang 5M x1,2M warna orange."Kini kedua pelaku telah mendekam di hotel prodeo Mapolsek Talang Kelapa untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.



*Man*

Kamis, 24 September 2026

Ops Sikat I Musi 2026, Satreskrim Polres Banyuasin Amankan DPO Kasus Curanmor 2019


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Banyuasin – Satreskrim Polres Banyuasin mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Suak Tapeh pada 2019. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin mengamankan seorang pria berinisial J (40) yang merupakan DPO dalam perkara pencurian sepeda motor.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat I Musi 2026. Tersangka J diamankan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di halaman parkir RSUD Banyuasin, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (1/6/2019) sekitar pukul 07.30 WIB di kebun karet milik korban di Desa Sedang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.

Saat kejadian, korban datang ke kebun untuk melakukan aktivitas menyadap karet. Sepeda motor miliknya, Honda Revo warna hitam hijau daun dengan nomor polisi BG-5916-JAB, diparkirkan di pinggir pondok kayu, sementara kunci kontak digantungkan pada tiang pondok.

Sekitar pukul 07.30 WIB, korban melihat seseorang yang mencurigakan mendekati pondok. Saat korban mendekat, pelaku telah berhasil membawa sepeda motor miliknya. Korban kemudian berusaha mengejar dan menghadang pelaku.

Dalam pengejaran tersebut, korban mengenali salah satu pelaku sebagai OSKAR. Tidak lama kemudian, seorang saksi yang melintas juga menyampaikan kepada korban bahwa dirinya melihat Oskar membawa sepeda motor Honda Revo di jalan.

Korban kemudian berusaha mencari keberadaan pelaku, namun tidak berhasil menemukannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp5 juta.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu DPO, yakni J, yang sedang berada di RSUD Banyuasin.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma, S.T., M.H., kemudian memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim untuk melakukan penangkapan. Petugas selanjutnya mengamankan J di halaman parkir RSUD Banyuasin dan membawanya ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam menindaklanjuti perkara yang masih memiliki tersangka dalam daftar pencarian.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026. Personel terus melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan para pelaku yang masih menjadi DPO untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Abu Bakar.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BG-5916-JAB, sedangkan barang bukti tersebut tercatat dalam berkas terpisah/P21.

Dalam pemeriksaan awal, motif yang dilaporkan berkaitan dengan faktor ekonomi. Terhadap tersangka, penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya.

Tersangka disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Banyuasin mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta tidak meninggalkan kunci kendaraan pada tempat yang mudah dijangkau.


*Man*

Senin, 14 September 2026

Polsek Tanjung Lago Ungkap Pencurian Motor, Seorang Pria Diamankan Setelah Terekam CCTV


 Realitaterkini.com๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

*Banyuasin*  – Polsek Tanjung Lago Polres Banyuasin mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SS (22), warga Kecamatan Tanjung Lago. Tersangka diamankan personel Polsek Tanjung Lago pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Tanjung Lago.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 22.32 WIB di dapur rumah korban di Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago. Saat itu, korban sedang tidur dan kemudian terbangun sekitar pukul 03.15 WIB untuk buang air kecil.

Korban kemudian mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi BG 4645 JL yang sebelumnya terparkir di dapur rumah sudah tidak berada di tempat.

Keesokan harinya, korban berupaya mencari informasi dengan melihat rekaman kamera CCTV milik tetangga. Dari rekaman tersebut, korban mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pencurian sepeda motor dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Lago.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta.

Setelah menerima laporan, personel Polsek Tanjung Lago melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi SS sebagai terduga pelaku.

Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan tersangka di Desa Tanjung Lago pada 11 September 2026. Saat diamankan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjung Lago untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Lago IPTU Miswadi, S.H., M.S. Melalui Kasi Humas IPTU abu bakar, S.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penanganan terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka. Saat ini tersangka telah menjalani proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Abu Bakar.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNKB dan BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam nomor polisi BG 4645 JL serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Polsek Tanjung Lago selanjutnya melakukan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahapan hukum berikutnya.


*Man*